Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Pebriansyah

Mantan Anggota DPRD Palembang yang Memukul Wanita di SPBU, Divonis 4 Bulan Penjara

Selasa, 8 November 2022 - 16:25 WIB

Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.

"Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.

Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakan damai serta mencabut laporan.

"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia," ungkapnya

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrian di SPBU, karena jalur itu memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.

Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral