Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Pebriansyah

Mantan Anggota DPRD Palembang yang Memukul Wanita di SPBU, Divonis 4 Bulan Penjara

Selasa, 8 November 2022 - 16:25 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022). 

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata Hakim dalam sidang.

Sebagai pertimbangan Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta kepada korban. 

Syukri Zen langsung menyatakan menerima putusan hakim. Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Syukri Zen, Supendi SH. MH, membenarkan bahwa kliennya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini.

"Atas putusan Majelis Hakim, kita langsung menyatakan menerima," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan pemukulan terhadap korban Juwita di SPBU yang dilakukan terdakwa oknum anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, jalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (18/10/2022) 

Dalam sidang beragendakan dakwaan dan keterangan tiga orang saksi dihadirkan JPU Ursula SH MH, mereka adalah Juwita alias Tata (Korban), Nurmala Dewi (Ibu Korban), dan Thomas Johannes.

Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.

"Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.

Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakan damai serta mencabut laporan.

"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia," ungkapnya

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrian di SPBU, karena jalur itu memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.

Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya.

"Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengabil video dan memfoto mobilnya yang mulia," ujar saksi Thomas 

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.

"Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya "Ngampok Nian Budak Itu" yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," tutupnya.(peb/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral