KAI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kereta Babaranjang di Stasiun Rengas.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

KAI Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kereta Babaranjang di Stasiun Rengas

Rabu, 9 November 2022 - 16:17 WIB

Bandar Lampung, Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menanggung biaya pengobatan seluruh korban kecelakaan dua kereta api batubara rangkaian panjang (Babaranjang)  yang bertabrakan di Stasiun Rengas, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (7/11/2022) dini hari.

Dalam tabrakan dua kereta babaranjang itu terdapat 4 korban yang dilarikan ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Korbannya antara lain dua orang masinis bernama Ardiansyah dan Firman, kemudian dua orang asisten masinis turut menjadi korban yaitu bernama Wahono dan Roy.

Kabag Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menuturkan, pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan empat korban kecelakaan kereta api babaranjang. Masing-masing masinis dan asisten yang terluka, dengan luka memar dan luka kecil lainnya.

"Untuk keempat korban yang dirawat di RS Urip Sumoharjo akan ditanggung oleh PT KAI. Kami sudah melakukan MoU dengan rumah sakit, mudah-mudahan semua menjadi tanggungan perusahaan," kata Jaka Jarkasih, Rabu (9/11/2022).

Jaka Jarkasih menjelaskan terkait penyebab kecelakan, saat ini pihak KAI masih melakukan investigasi dan pengecekan berbagai temuan yang ada. KAI akan mengecek secara menyeluruh terkait penerapan SOP serta keandalan sarana dan prasarana yang ada pada kejadian tersebut.

"KAI akan melakukan audit secara detail, melakukan evaluasi, serta menerapkan langkah-langkah preventif sehingga kejadian ini tidak terulang," jelas Jaka.

Sementara itu, Dr Vera, Dokter Rumah Sakit Urip Sumoharjo mengatakan empat korban kecelakaan kereta api Babaranjang, tiga orang dirawat inap dan satu orang dirawat jalan. "Setelah menjalani perawatan medis, dua orang pasien sudah diperbolehkan," kata Dr Vera, Rabu (9/11/2022).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral