- Tim TvOne/ Lantra
Personel Polisi di Aceh Tenggara Dipecat Secara Inabsensia, karena Kasus Pelecehan Seksual
Aceh Tenggara - Seorang personel polisi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara resmi dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Senin, (7/11/2022).
Personel polisi tersebut adalah KZ yang sebelumnya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) bertugas di Mapolres Agara.
Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus di halaman Mapolres setempat.
Pemecatan itu menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Aceh, Nomor: KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terkait pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas anggota polri atas nama Bripka KZ.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus menegaskan, upacara PTDH yang dilakukan merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen Pimpinan Polri memberikan sanksi hukum tegas baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian terhadap anggota yang melanggar aturan.
Dimana pemecatan atau PTDH itu dilaksanakan setelah melalui proses hukum di Polda Aceh.
“Semua rangkaian telah terlaksana dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bramanti Agus.
Intinya pemberhentian dilakukan sudah melalui proses dan pertimbangan yang panjang, dan ia dinyatakan memang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
Dia menegaskan kepada seluruh personel di jajaran Polres Aceh Tenggara ke depannya tak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
Upacara PTDH itu tidak hadir personel yang dipecat sehingga hanya fotonya saja atau berlangsung secara in absensia.
Informasi sebelumnya, KZ merupakan salah satu pelaku terkait perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang anak keterbelakangan mental di Aceh Tenggara pada 27 November 2020 lalu. (lan/ lno)