- Tim TvOne/ Alboin
Penggusuran Lahan Investor Ricuh, Satu Orang Terluka
Batam - Sengketa lahan PT Budi Karya Masalim dan PT Panca Usaha Jaya terus berlanjut. Rencana Kamis (10/11/2022) tim terpadu akan malakukan penggusuran lahan di kawasan Pasar Angkasa Jodoh, Batam.
Puluhan Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, Aparat Polri TNI terlihat siap melakukan penggusuran lahan sengketa yang belum inchract dalam Keputusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara.
Dua unit kendaraan milik PT Panca Jaya terlihat di lokasi sudah bersiap siap melakukan eksekusi agar lahan yang lebih dahulu dimiliki oleh PT Budi Karya Masalim untuk dikosongkan.
Kuasa Hukum PT Budi Karya Masalim, Ali Amran yang sedang berada di lokasi sempat bersitegang dengan pihak tim terpadu.
Dalam pantauan ketegangan sempat terjadi aksi lempar-lemparan menggunakan batu dan mengenai salah seorang warga hingga terluka.
"Lahan ini masih berperkara di Pengadilan belum ada putusan pak, kok langsung main gusur, apa dasar penggusuran ini lahan ini?" Tanya Ali.
Ali mengungkapkan seharusnya pihak tim penggusur dan perusahan yang mengklaim lahan PT Budi, duduk bersama membicarakan hal ini.
"Kami masih memiliki hak atas lahan ini, ada sertifikat dan HPL kalau dituduh soal masa UWTO sudah habis, kami sudah berusaha memperpanjang. Kami juga sudah investasi di lahan ini,” terang Ali.
Penggusuran pun sempat terhenti. Namun sekitar pukul 14:00 WIB, tim terpadu kembali melakukan aktivitas penggusuran dan merobohkan basecamp proyek PT Budi Karya Mashalim.
Lagi-lagi saat terjadi perobohan pagar dan basecamp. Pemilik lahan PT Budi Karya Masalim, Shalim nekad menghentikan alat berat.
Hingga berita diturunkan penggusuran akhirnya berjalan. Owner pemlik lahan pertama, PT Budi Karya Masalim kecewa atas penggusuran tersebut.
Menurutnya lahan miliknya itu, rencananya akan dibangun hotel dan apartemen dengan investasi Rp1 triliun. Namun pada tahun 2019 proyek terhenti karena terdampak Covid. Pada tahun 2020 masa perpanjangan UWTO.
"Saya kan sudah tua, pada waktu itu saya terlambat bayar perpanjangan UWTO, tapi kami langsung berusaha menyelesaikan urusan itu, tapi kok tiba-tiba lahan saya sudah dialihkan perusahaan. Makanya saya protes. Dan kami juga sedang mengikuti proses persidangan," tuturnya.
Terpisah kuasa hukum PT Panca Usaha Jaya Sakti Fadlan, mengatakan apa yang terjadi di lokasi adalah murni urusan negara melalui BP Batam sebagai wakil negara.
"Kami sebagai perusahan yang dipercayakan untuk mengelolah lahan itu yah kami jalankan karena kami juga sudah melakukan kewajiban sebagai mana yang diminta BP Batam,” sebut Fadlan. (ahs/ lno)