Drum minyak BBM solar subsidi yang berhasil diamankan petugas di area tambang emas ilegal..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Polisi Buru Pemasok BBM Solar ke Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Kamis, 10 November 2022 - 18:16 WIB

Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, bakal mengungkap dalang pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke penambangan emas ilegal. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penggerebekan illegal mining pada Kamis (10/11/2022).

Ada kabar selama ini, pengungkapan penambangan emas ilegal oleh polisi terputus pada pelaku dan barang bukti saja, sementara untuk suplai logistik pada aktivitas itu tak terungkap jelas.

Kasat Reskrim AKP Riski Adrian mengatakan, adanya barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 450 liter yang ditemukan di lokasi tambang, akan ikut ditelusuri asal muasalnya.

”Ini kita periksa dulu (para terduga pelaku tambang emas ilegal). Baru sampai anggota (ke Polres dari lokasi penggerebekan,” kata Riski.

Dikatakannya, sejauh ini petugas belum mengetahui pasokan BBM jenis solar itu berasal dari luar atau dalam wilayah Aceh Barat, begitu pula dengan BBM tersebut masuk kategori bersubsidi atau tidak.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terduga penambang emas ilegal, yang baru saja dibekuk dalam aksi penggerebekan dini hari tadi. Untuk diketahui perannya masing masing saat di lokasi.

”Baru nanti kita tentukan atau pilah pilah mana yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Para terduga pelaku praktik illegal mining yang diamankan petugas yaitu, MU (50) dan SU (30) warga Gampong Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla Timur. HI (24) warga Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas. SR (24) warga Gampong Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas. Lalu, AR (20) warga Gampong Pasie Janeng Kecamatan Woyla timur.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan berupa, satu unit alat berat eskavator, dua alat indang emas, tiga ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak 450 liter dan pasir bercampur emas.

Mereka diancam dengan Pasal 158 Undang Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

”Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Riski. (kha/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral