Kedua tersangka di ruang penyidik Polres Simalungun..
Sumber :
  • Tim tvOne - Daud Sitohang

Setahun Buron, Pasutri Pelaku Penipuan Bodong Sebesar Rp5 Miliar Lebih di Simalungun Berhasil Ditangkap

Jumat, 11 November 2022 - 13:12 WIB

Simalungun, Sumatera Utara - Setelah hampir satu tahun buron, tim Tipiker SatReskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengungkap dan menangkap pasangan suami istri pelaku penipuan investasi bodong, pelaku penggelapan dana umroh, serta penggelapan dana tabungan siswa PAUD, dengan total kerugian 5 miliar rupiah. 

Kedua tersangka tak berkutik saat petugas menangkap keduanya di rumah kontrakannya yang ada di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Racmat Ariwibowo kepada tvonenews.com, (10/11//22) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban Siti Maisaroh, warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang merupakan suami istri (MS dan YA) hingga korban mengalami kerugian mencapai 5 miliar rupiah lebih. 

Menurut Ronald, kedua pelaku pasangan suami istri MS (34) istri dan YA (43) suami, merupakan warga yang sama dengan korban tinggal di Huta- III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun. Pelaku masih terbilang kerabat dekat keluarga korban dan menjadi orang kepercayaan korban dalam mengelola keuangan sejumlah usaha milik korban. 

“Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang akan dikembalikan dengan utuh,” ungkap Ronald. 

Sementara itu, dari laporan korban kepada penyidik Kepolisian menyebutkan, tersangka MS mengaku uang investasi yang diterima dari korban akan digunakan untuk melaksanakan sejumlah pengerjaan proyek di beberapa perusahaan perkebunan yang dikelola oleh suaminya. 

“Atas bujuk rayu tersebut, korban pun percaya dan menyerahkan uangnya kepada tersangka secara bertahap hingga total uang yang diserahkan untuk diinvestasikan sebesar Rp5.390.000.000,- (lima milyar, tiga ratus sembilan puluh juta rupiah),” tambah Ronald lagi. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral