Kedua tersangka di ruang penyidik Polres Simalungun..
Sumber :
  • Tim tvOne - Daud Sitohang

Setahun Buron, Pasutri Pelaku Penipuan Bodong Sebesar Rp5 Miliar Lebih di Simalungun Berhasil Ditangkap

Jumat, 11 November 2022 - 13:12 WIB

Selanjutnya masih menurut Ronald, selain tersangkut perkara kasus penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan terkait kasus penggelapan uang tabungan murid Paud Melati di wilayah tinggal korban, sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp590 Juta rupiah lebih pada tahun 2021 silam. 

Tak hanya dua laporan tersebut, tersangka juga di laporkan pada tanggal 18 oktober 2022 silam, dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan dana Umroh, dengan korban sebanyak 31 orang dengan kerugian mencapai Rp400 juta lebih.  

“Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun terkait dengan tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh kedua tersangka sebanyak 3 (tiga) laporan dengan korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Dan tidak tertutup kemungkinan akan adanya jumlah korban yang bertambah. Untuk itu, pihaknya masih menerima pengaduan dari masyarakat  apabila masih  ada laporan kasus yang sama yang di lakukan oleh pelaku,” sebut Ronald.

Selanjutnya, Ronald menambahkan, hingga saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun, guna kepentingan penyidikan, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan 378 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman empat tahun penjara. 

Terpisah, tersangka MS saat dikonfirmasi di ruang penyidik Polres Simalungun telah mengakui perbuatannya dan mengaku dana yang diperoleh dari korban dikelola, untuk dipergunakan melakukan beberapa pekerjaan dan investasi tanah. Namun ia menampik bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk pelaksanaan pengerjaan proyek. 

Masih menurut tersangka MS, dana yang diperoleh sebesar Rp5 miliar lebih, sudah disetorkan kembali sebesar Rp2 miliar lebih secara bertahap kepada korban, sebagai profit atas investasi uang yang di serahkan oleh korban kepada tersangka. 

Menurut MS ia nekat melakukan hal tersebut karena kurang lebih empat tahun sebelumnya berjalan dengan lancar dan baik, namun beberapa tahun kemudian akhirnya terkendala dan untuk itu ia minta mohon maaf kepada para korban dan memohon waktu untuk dapat mengembalikan dana yang sudah dipergunakannya.(dsg/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral