- Tim TvOne/ Pujiansyah
Dalih Ajari Tari Kuda Lumping, Pria di Bandar Lampung Sodomi Anak di Bawah Umur
Bandar Lampung, Lampung - Berdalih mengajarkan tari kuda lumping, Reza Saputra (35 tahun) seorang pria di Bandar Lampung melakukan sodomi dan pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur. yang berprofesi sebagai penata rias sekaligus pemilik Sanggar Tari Mak Eza.
Warga Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung itu ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai penata rias sekaligus pemilik Sanggar Tari Mak Eza itu setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AR mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual dan sodomi terhadap anak berumur 15 tahun. Dengan berbagai rayuannya sehingga korban merasa tidak mampu menolak apa yang telah dilakukan oleh tersangka," kata Kompol Dennis Arya Putra, saat menggelar press release di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).
Kompol Dennis menjelaskan, tersangka yang berstatus belum menikah ini melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan modus mengajari korban untuk belajar kesenian tari kuda lumping. Kemudian dengan dalih mengajarkan tari, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.
"Tersangka membujuk korban untuk melakukan tari kuda lumping di rumahnya. Setelah melakukan tari kuda lumping tersebut korban diancam kalau tidak menuruti keinginannya tersangka tidak akan mengajarkan lagi tari kuda lumping," jelas Kompol Dennis.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukannya sejak Juli 2021 lalu. Dia mengaku dalam rentang setahun lebih itu sudah tujuh kali berhubungan badan dengan korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
"Berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Juli 2022 hingga Oktober 2022 dengan aksi bejatnya sebanyak kurang lebih tujuh kali," paparnya.
Sejauh ini, lanjut Kompol Dennis, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah ada korban lain tindakan asusila tersebut. Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan trauma healing.
"Untuk sementara pengakuannya baru satu orang. Tapi ini akan kita kembangkan. Kita akan melakukan penyelidikan terkait korban-korban yang mengenal pelaku, apakah ada korban anak di bawah umur yang menjadi korban kembali," ungkapnya.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam serta baju dan celana milik korban, serta hasil visum kekerasan seksual yang dialami korban.
Atas perbuatannya ini, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.(PUJ/LNO)