- Tim TvOne/ Pujiansyah
Tidak Diberi Izin Menikah, Anak Gorok Bapak Kandung di Lampung Hingga Tewas
Emosi Econ pun semakin memuncak saat ayahnya tidak memberikan izin untuk menikah. Ia pun tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan kepada ayahnya tersebut. "Tidak menyesal sama sekali. Saya pulang juga enak nanti. Bebas saya," ungkapnya.
Econ menjelaskan, saat itu ia membunuh ayah kandungnya di perkebunan kopi. Ia membunuh ayahnya sekitar jam pukul 11.00 WIB. "Saya bunuh pakai golok. Kepalanya saya piting, kemudian lehernya saya gorok pakai golok," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara. Pelaku dikenakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun pidana.
Diketahui, Acang, pria berusia 50 tahun asal Talang Jurai, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Way Kanan, ditemukan tewas dengan kondisi luka leher dan kepala, pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Jasad korban diketahui warga yang melintas di lokasi. Korban sudah tergeletak di pinggir gubuk milik korban dengan posisi telentang dengan luka robek di bagian leher dan bagian pipi kanan. (puj/wna)