Pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA dengan modus dukun palsu ditangkap Polres Pesawaran.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Pujiansyah

Dalih Obati Sihir Pelet, Dukun Palsu Perkosa Siswi SMA di Pesawaran, Lampung

Jumat, 18 November 2022 - 13:38 WIB

Pesawaran, Lampung - Mengaku dapat mengobati dan mengusir ilmu pelet, seorang dukun palsu asal Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung menyetubuhi korban berinisial AWS (18) berstatus pelajar SMA.

Pelaku berinisial HRT (46) berprofesi sebagai petani ini ditangkap Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelaku memperkosa korban yang masih pelajar SMA dengan modus menghilangkan ilmu pelet. Pelaku memperkosa korban yang masih bertetangga di kecamatan yang sama.

"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet. Jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku," kata AKP Supriyanto Husin, Jumat (18/11/2022).

AKP Supriyanto Husin menceritakan bahwa peristiwa itu berawal pada Minggu (30/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi dan melakukan tipu muslihat bahwa korban terkena ilmu sihir pelet. Jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan.

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku menyetubuhi dan memperkosa korban dengan cara ditidurkan di tanah," jelas AKP Supriyanto Husin.

Kasus ini terungkap, lanjut AKP Supriyanto Husin, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua dan kemudian melaporkan ke Polres Pesawaran. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah buron selama dua bulan itu di tempat persembunyiannya di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Senin (14/11/2022). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran. Sedangkan korban dirawat oleh pihak keluarga untuk menghilangkan trauma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (Puj/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral