- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Terdakwa Perkara Kerangkeng Besi Menangis Haru Saat Sidang Agenda Pledoi
“Sudah 7 bulan lebih saya terpisah dengan keluarga. Istri dan anak saya tak lagi mendapatkan kasih sayang karena proses hukum ini. Saya mohon, agar mejelis hakim yang mulia membebaskan kami dari segala tuntutan jaksa,” tutur Hermanto sambil menangis.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan peristiwa pidana seperti itu umum terjadi dimana pun. Peristiwa itu bukan berdiri sendiri, melainkan ada nuansa politis yang mendahuluinya. Fakta persidangan terungkap, adanya keterangan saksi yang berbeda. Jaksa juga dinilai ragu dalam tuntutannya.
“Yang paling penting adalah, barang bukti balok kayu tidak mampu dihadirkan JPU di persidangan. Sehingga kami berkesimpulan, selayaknya terdakwa dibebaskan. Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Mangapul Silalahi usai persidangan ditutup majelis hakim.
Para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara oleh JPU terkait kematian Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Sebelumnya mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun saat pembacaan tuntutan JPU hanya menuntut 4 terdakwa dengan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU. (tht/wna)