- Pujiasyah
Massa Bakar Fasilitas PT Gunung Aji Jaya Masalah HGU, Bupati Lampung Tengah: HGU Sudah Diperpanjang dari Tahun 2015
Lampung Tengah, Lampung - Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad mengungkapkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Gunung Aji Jaya di Kecamatan Pubian, sudah diperpanjang sejak tahun 2015.
Ia sudah mengetahui dan mencatat permasalahan antara warga lima kampung di Kecamatan Pubian dengan PT Gunung Aji Jaya terkait masalah HGU.
"Saya sudah memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait HGU PT Gunung Aji Jaya bahwa sudah diperpanjang dari tahun 2015 kemarin. Itu sudah selesai dan final," kata Musa Ahmad, Minggu (20/11/2022).
Bupati Lampung Tengah meminta kepada masyarakat untuk menghormati dan mengamankan segala keputusan negara terkait HGU yang sudah diperpanjang tersebut. "Ini kewajiban pemerintah, penegak hukum termasuk masyarakat harus ikut serta mengamankan apa yang sudah menjadi keputusan negara," paparnya.
Musa Ahmad menegaskan permasalahan HGU ini jangan diungkit-ungkit dan dituntut lagi oleh masyarakat untuk dikembalikan.
"Jangan sampai ini dibolak-balikan lagi. Muncul lagi tuntutan masyarakat untuk dikembalikan. Kita semua berada di dalam negara Republik Indonesia yang harus mengakui apapun produk yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 200 orang warga dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, merusak dan membakar fasilitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Gunung Aji Jaya yang berada di kecamatan setempat, Sabtu (19/11/2022).
Dari informasi yang didapatkan tvonenews.com, ratusan massa mendatangi PT Gunung Aji Jaya dengan mengendarai kendaraan roda dua pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian massa melakukan pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan.
Massa melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran dikarenakan merasa kecewa dengan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang lambat mengambil langkah penanganan setelah masyarakat mengadukan permasalahan habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Aji Jaya ke Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat kejadian tersebut, aset perusahan yang dirusak berupa lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit minibus double cabin milik perusahaan, satu unit truk colt diesel milik perusahaan, empat bangunan di Gudang Pupuk Blok B dibakar, dan dua unit pos satpam di Blok A dan B dibakar. (Puj/Nof)