Sumber :
- Tim TvOne/Andri
Barang Bukti Tindak Pidana Umum 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Pariaman
Senin, 21 November 2022 - 13:08 WIB
Pariaman, Sumatera Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman musnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 15 Kg ganja dan 37 Gram Sabu, Senin (21/11/2022).
Pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti Pidum yang ditangani Kejari Pariaman selama 2022.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Pariaman, Anton Arifullah, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 98 perkara yang ditangani Kejari Pariaman selama 2022.
“Dari 98 perkara itu 58 perkara di antaranya adalah perkara narkotika,” kata Anton.