- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Petugas Gabungan Sita 7,2 Meter Kubik Kayu Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Aceh Tengah
Aceh Tengah, Aceh - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh bersama dengan Sub Detasemen Polisi Militer (POM) Aceh Tengah, mengamankan 7,2 meter kubik kayu ilegal hasil perambahan hutan di kawasan Hutan Lindung Pameu tepatnya Desa Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Jalan Lintas Provinsi Geumpang (Pidie)-Pameu (Aceh Tengah).
Kayu ilegal tersebut diamankan KPH Wilayah IV Aceh dan Subden POM Aceh Tengah dalam operasi yang dilakukan pihak KPH Wilayah IV.
Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Naharuddin mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan adanya perambahan hutan seluas tiga hektare di kawasan Geumpang-Pameu.
"Dalam operasi ini kita ikut amankan 7,2 meter kubik kayu hasil olahan, enam unit sainsaw (chainsaw) BBM lima jeriken, tim mengamankan ikut mengamankan seorang pekerja untuk dimintai keterangan," kata Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Naharuddin, Senin (21/11/2022).
Nahar mengimbau, kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perambahan hutan tersebut agar segera menghentikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Sebutnya, jika para pelaku yang masih tetap melakukan aktivitas perambahan hutan di kawasan itu, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berharap kepada kepada pihak-pihak atau oknum terlibat, yang saat itu lolos dari sergapan tim, agar segera menghentikan kegiatan ilegal logging maupun perambahan hutan khususnya di dalam Kawasan hutan lindung dan jika tidak dihiraukan akan menerima konsekuensi hukum yg berat, mengingat Hutan Lindung mempunyai fungsi strategis dalam pengaturan tata air, mencegah erosi, tanah longsor dan banjir," katanya.
"Sehingga jika hutan rusak akan menimbulkan ekses bencana seperti saat ini sedang melanda hampir seluruh wilayah Aceh yang berdampak luas terhadap aktivitas kehidupan dan perekonomian masyarakat," tutupnya.(Kha/Nof)