Pelaku Pungli di Pasar Petisah Diringkus Tim Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Bahana

Meraup Untung Puluhan Juta Dalam Setiap Bulan, Pelaku Pungli di Pasar Petisah Diringkus Tim Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 22 November 2022 - 14:45 WIB

Medan - Personel Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap  pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang pasar, pelaku yang diamankan bernama Roy (33) ditangkap di kawasan Pasar Petisah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidsus AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan  yang aman dan nyaman, khususnya untuk para pelaku UMKM, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli," katanya.

Pelaku yang ditangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah.

Dari hasil pemeriksaan, Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan modus pelaku  meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan dan Rp 1 Juta untuk biaya parkir dan keamanan.

"Korban sudah kita minta keterangannya.  Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah," sebutnya.

Namun, Fathir sangat menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap pungutan liar di Pasar Petisah.

"Jadi pada kesempatan ini kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku sendiri bisa mendapatkan uang sebanyak puluhan juta rupiah dalam pungutan yang dilakukannya setiap bulan.

"Pelaku dikenakan Pasal  368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (BSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral