- Tim TvOne/ Pujiansyah
Rusak Mobil Petugas Saat Patroli, Polres Lampung Tengah Tetapkan 7 Tersangka Penyerangan
Lampung Tengah, Lampung - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pengrusakan dan penyerangan ke polisi saat pengamanan lokasi pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Pubian, Lampung Tengah, Senin (21/11/2022) sore. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya positif narkoba saat dilakukan tes urine.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, peristiwa penyerangan itu bermula saat petugas gabungan sedang menggelar patroli pasca dibakarnya berbagai fasilitas PT Gedung Aji Jaya, oleh ratusan orang dari 5 kampung di Kecamatan Pubian.
"Saat kami patroli, mereka juga melempari kami dengan kayu, batu, bahkan mereka membawa senjata tajam berbagai jenis. Selain itu, mereka juga merusak tiga unit mobil," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (23/11/2022).
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam kondisi tidak kondusif dan memanas tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh. "Hasilnya, 8 orang bisa diamankan beserta 5 senjata tajam dan 16 unit motor," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 orang, satu diantaranya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga belum ditetapkan tersangka.
"Tujuh tersangka yang kami amankan ini kemungkinan besar terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan sawit milik PT Gunung Aji Jaya di Kecamatan Pubian," jelas Kapolres.
Tujuh tersangka penyerangan terhadap polisi yang melakukan pengamanan di PT Gedung Aji Jaya (PT GAJ) dijerat dengan pasal berlapis.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHPidana.
Kelimanya yakni NAS (38) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lamteng dengan barang bukti yang diamankan senjata tajam jenis golok; HAL(26) warga kampung Gedong Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Lamteng dengan barang bukti senjata tajam jenis garpu; dan MIF (19) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lamteng dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau. Lalu, HER (70) dengan barang bukti batu gumpalan semen dan ANS (70) dengan barang bukti tombak, keduanya warga Kampung Gunung Raya Kecamatan Pubian, Lamteng.
Sedangkan dua tersangka yakni YUN dan ZA, kepada keduanya juga diterapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Karena dalam pemeriksaan urine dinyatakan positif amfetamin.
Kapolres mengungkapkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik, kemudian 16 unit motor. 8 diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat, namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB serta 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, sedangkan 2 diantaranya tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin, karena telah terhapus.
"Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainnya berupa batu, kayu dan sandal pelaku yang ditinggal lari," pungkasnya. (PUJ/LNO)