Barang bukti narkoba dan senjata tajam yang diamankan dari para terduga pembakaran perusahaan sawit di Lampung Tengah..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Polisi Amankan 15 Terduga Perusakan dan Pembakaran Perusahaan Sawit di Lampung Tengah, 3 Positif Narkoba

Kamis, 24 November 2022 - 09:23 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Polres Lampung Tengah mengamankan 15 orang terduga pelaku perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

"Pengamanan kejadian perusakan dan pembakaran melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (24/11/2022).

Dia melanjutkan, 15 para terduga pelaku perusakan tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Dalam pengamanan tersebut, lanjut Pandra, ada sebanyak tiga orang yang positif menggunakan narkotika. Hasil tes urine tiga orang tersebut yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

"Para terduga perusakan ini ada yang diamankan di Rumah Raden Zugiri, Rumah Angga, dan Rumah Rosi. Saat pengamanan berlangsung, petugas langsung melakukan tes urine dan hasilnya tiga orang positif menggunakan narkotika," ungkap Pandra.

Pandra menambahkan pihaknya melakukan pengamanan dengan mengedepankan preventif, represif, dan persuasif. Dalam penegakan itu pula, tambah Pandra, bahwa Polri juga mengedepankan asas equality before the law atau asas persamaan hak di muka hukum.

"Artinya semua di mata hukum sama dan dalam penegakan hukum Polri tidak akan tebang pilih," katanya.

Usai melakukan penegakan hukum, aparat kepolisian melakukan pertemuan bersama tokoh adat kampung, kepala kampung, dan masyarakat setempat dalam rangka memberikan pemahaman pasca dilakukannya kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran PT GAJ.

"Dalam pertemuan itu, anggota khususnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ. Dengan adanya perusakan dan pembakaran, pihak kepolisian tidak bisa membiarkan pelaku provokasi dan pelaku pembakaran sehingga dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," katanya lagi.

"Kemudian terkait dengan proses hukum akan dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku, dan penegakkan hukum dilakukan setelah ada bukti-bukti yang cukup dan meminta kepada tokoh adat yang hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian," tutupnya.

Dalam penegakkan hukum tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:31
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
Viral