- Tim TvOne/Zulfahmi
KPU Kota Medan Umumkan Rancangan Dapil DPRD
Medan, Sumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mengumumkan rancangan daerah pemilihan untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Diharapkan ada masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.
Anggota KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, dari rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap yakni 50 kursi untuk 5 dapil. Hanya saja ada perubahan di gabungan kecamatan. KPU Kota Medan dalam hal ini menyusun dua rancangan dapil untuk diuji publik.
Zefrizal menjelaskan, dalam rancangan pertama yang diumumkan, dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, Baru ditambah Sunggal terdiri dari 10 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 11 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, dan Tuntungan terdapat 10 kursi.
Sementara untuk rancangan kedua adalah Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru terdiri dari 7 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Marelan dan Labuhan terdapat 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli terdapat 12 kursi. Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas tetap 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan terdapat 12 kursi.
“Bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis mulai 23 November - 6 Desember 2022. Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com,” kata Zefrizal, Jumat (25/11/2022).
Tambah Zefrizal, perubahan gabungan kecamatan di dapil 2 dan dapil 3 terjadi pada Kecamatan Medan Deli yang semula di dapil 2 di gabung ke dapil 3 dikarenakan terjadi pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.
Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 2017 Jo PKPU No 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten dan kota.
“Agak berbeda dengan mengapa Kecamatan Medan Sunggal yang semula berada di dapil 5 dalam rancangan 1 sebagaimana pada pengumuman tersebut digabungkan dengan dapil 1 yakni Medan Helvetia, Petisah, Barat, Baru, dan ditambah Sunggal, yakni semata untuk menjaga proporsionalitas dalam pengalokasian kursi setiap dapil pada Pemilu DPRD Kota Medan tahun 2024.
Sungguhpun begitu, sekali lagi ditegaskan bahwa 2 rancangan ini diumumkan supaya mendapat tanggapan, kemudin diuji publik dan finalnya akan disampaikan ke KPU-RI,” tutup Zefrizal. (zul/wna)