Polres Pesawaran menangkap paman yang memperkosa keponakannya..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Mabuk Tuak, Paman Perkosa Keponakan di Kebun Diamankan Polisi

Sabtu, 26 November 2022 - 12:48 WIB

Pesawaran, Lampung - Seorang pria berinisial WH (46) warga Dusun I Batu Api, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap oleh Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung. Pelaku yang merupakan seorang pedagang tersebut memperkosa korban TA (15) seorang pelajar, yang notabene adalah keponakan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, tersangka menyetubuhi secara paksa korban yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu (20/11/2022). Saat itu tersangka WH (46) meminta izin kepada ibu korban agar korban ikut mengantar teman anak tersangka untuk pulang.

"Ibu korban mengizinkan, tetapi saat perjalanan pelaku membawa korban ke lapo tuak di Desa Anglo. Pelaku mengajak korban minum tuak, tetapi korban menolak. Sehingga, pelaku yang minum tuak di lapo tuak," kata AKP Supriyanto Husin, Sabtu (26/11/2022).

Setelah itu, lanjut AKP Supriyanto, pelaku membawa korban pulang ke rumah. Namun, di perjalanan pelaku kembali membawa korban ke lokasi lain. Kali ini tersangka menyeret korban ke kebun. Di lokasi itu tersangka menyetubuhi korban secara paksa. "Korban disetubuhi dengan paksa, sehingga berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku mulutnya dibekap agar tidak bersuara," ungkapnya.

Pelaku pun mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu. Namun, korban tetap menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada ibu korban. Orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran. Selanjutnya polisi menangkap paman yang perkosa keponakan usai mabuk miras, saat dia berada di rumah mertuanya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai.

Barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna abu-abu bertuliskan Nevada, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna hitam merah dan 1 helai bra warna hitam berhasil disita untuk kepentingan penyidikan.

"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," pungkas AKP Supriyanto Husin. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:03
03:23
01:43
03:30
01:46
01:17
Viral