Ijtima Ulama Fatwa se-Sumut yang digelar 25-26 November 2022 melakukan foto bersama di Medan, Sumatera Utara..
Sumber :
  • tim tvone - Ahmidal Yauzar

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Sumut Haramkan Profesi Manusia Silver 

Minggu, 27 November 2022 - 14:08 WIB

Ketua MUI pusat membidangi fatwa, Dr KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam paparannya menyampaikan bahwa MUI dan MUI Daerah merupakan satu entitas yang satu dan Komisi Fatwa sebagai ruhnya MUI memang harus proaktif untuk merespon persoalan umat dengan menerbitkan fatwa hukum, khususnya yang merespon fenomena yang terjadi di masyarakat sebagaimana masalah-masalah yang akan direspon dalam bentuk fatwa pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa ini.

"Ini sebagai salah satu wujud tanggung jawab ulama di dalam memberikan panduan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat, para ulama berkumpul kemudian melakukan pembahasan dalam sisi keagamaan yang kemudian nanti disampaikan kepada publik untuk digunakan sebagai panduan dan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan," Kata Asrorun Ni’am.

Sementara itu, ketua umum MUI Sumatra Utara, Dr H Maratua Simanjuntak mengapresiasi panitia pelaksana yang telah bekerja keras untuk melaksanakan Ijtima’ ulama pertama yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara.

"MUI Sumut ingin merespon dan memberikan jawaban-jawaban permasalahan yang timbul di masyarakat, untuk itu kami sangat mengharapkan petunjuk dari keynote speaker yang dapat kami jadikan pedoman dalam melaksanakan Ijtima ini. Dari delapan kasus yang kami bahas mungkin harus ada yang disampaikan untuk di fatwakan kepada MUI pusat," Ucap Maratua Simanjuntak, Minggu (27/11/2022).

Adapun persoalan lain yang dibahas dalam ijtima ulama komisi fatwa se-Sumatra utara yakni hukum salam lintas agama, hukum mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar agama lain, hukum merenovasi masjid yang masih layak digunakan dan hukum mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid.

Nantinya, hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara tahun 2022 ini selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Perumus untuk diterbitkan atau dibukukan sebanyak mungkin dan disebarluaskan kepada masyarakat. (Ayr/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral