Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan UMP Sumut.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen

Selasa, 29 November 2022 - 09:51 WIB

Medan, Sumatera Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai meninjau Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede, Medan, Senin (28/11/2022). Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.

“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota  sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.

“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral