- Tim TvOne/ Pujiansyah
Polres Lampung Selatan PTDH 2 Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Lampung Selatan melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini, ini merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/ hadir / inabsensia.
Diketahui, dua orang personil Polres Lampung Selatan yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/811/xi/2022 tanggal 22 november 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an Aipda Suyanto, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 pp ri no 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, pasal 11 huruf c perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri.
Selanjutnya keputusan Kapolda Lampung nomor : kep/812/xi/2022 tanggal 22 November 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an Bripka Dedy Setiawan, Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) pp ri no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 11 huruf perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 november 2022. (PUJ/LNO)