- Tim TvOne/ Kiki
Polres Muaraenim Amankan 3 Tersangka dan Uang Senilai Rp 1.56 Miliar Kasus Pemanfaatan Lahan Rimba Desa
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun, pada pelaksanaannya penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor 03 KPTS / 11/2019 tanggal 13 Maret 2019 Tentang Penggunaan Hasil Kesepakatan Kerjasama Dana atas Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Seluas 1512 Hektar tidak sesuai dengan mekanisme karena ditransfer ke rekening pribadi yakni ke rekening Ketua tim 11 yakni tersangka Dedi Sigarmanudin.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi dalam penerimaan dan pengelolaan dana tersebut tidak sesuai prosedur.
"Yang seharusnya dikirim ke rekening desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan desa,ini malah masuk ke rekening pribadi dan dalam pengelolaannya pun tidak sesuai prosedur,bahkan uang tersebut sudah dibagikan kepada sekitar 1.300 warga dengan jumlah nominal bervariasi ada yang menerima Rp 6 juta,Rp 7.5 juta,Rp 10 Juta dan sebagainya," katanya.
Dikatakannya saat ini kasus tersebut sudah siap dilimpahkan kekejaksaan karena sudah P21.
"Dari kasus tersebut selain kita amankan sisa uang sebanyak Rp 1.56 miliar kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni surat perjanjian kerjasama antara desa Darmo dengan PT Menambang Muaraenim," katanya.
Terkait kasus tersebut ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.(MKB/LNO)