- Tim TvOne/ Kiki
Polres Muaraenim Amankan 3 Tersangka dan Uang Senilai Rp 1.56 Miliar Kasus Pemanfaatan Lahan Rimba Desa
Muaraenim, Sumatera Selatan – Jajaran Polres Muara Enim amankan tiga tersangka dan uang Rp 1.56 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan rimba atau ramuan desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua Kerjasama Manfaat atau Tim 11, kemudian Safarudin (70) selaku Ketua BPD Desa Darmo Umur dan Mariana (31) selaku Sekdes Darmo yang saat itu selaku Plh Kades Darmo tahun 2019.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI sebesar Rp 15.5 miliar.
Uang tersebut berasal dari pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo tahun anggaran 2019.
Kejadian tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana berawal yang dilakukan kerjasama antara pemerintah Desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 009/MME-Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim (PT MME) untuk pemanfaatan hutan seluas 15.12 HA yang terletak di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dengan tujuan pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh keperluan penambangan batu bara.
Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut bahwa pihak PT MME memberikan kompensasi sebesar Rp16.500.000.000 kepada pemerintahan Desa Darmo sebagai bentuk dana CSR perusahaan ke Desa Darmo.
Dan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun dalam pelaksanaannya pihak pemerintah Desa Darmo bersama Ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerjasama masuk ke rekening pribadi.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun, pada pelaksanaannya penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor 03 KPTS / 11/2019 tanggal 13 Maret 2019 Tentang Penggunaan Hasil Kesepakatan Kerjasama Dana atas Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Seluas 1512 Hektar tidak sesuai dengan mekanisme karena ditransfer ke rekening pribadi yakni ke rekening Ketua tim 11 yakni tersangka Dedi Sigarmanudin.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi dalam penerimaan dan pengelolaan dana tersebut tidak sesuai prosedur.
"Yang seharusnya dikirim ke rekening desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan desa,ini malah masuk ke rekening pribadi dan dalam pengelolaannya pun tidak sesuai prosedur,bahkan uang tersebut sudah dibagikan kepada sekitar 1.300 warga dengan jumlah nominal bervariasi ada yang menerima Rp 6 juta,Rp 7.5 juta,Rp 10 Juta dan sebagainya," katanya.
Dikatakannya saat ini kasus tersebut sudah siap dilimpahkan kekejaksaan karena sudah P21.
"Dari kasus tersebut selain kita amankan sisa uang sebanyak Rp 1.56 miliar kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni surat perjanjian kerjasama antara desa Darmo dengan PT Menambang Muaraenim," katanya.
Terkait kasus tersebut ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.(MKB/LNO)