Kasipenkum Kejati sumsel Radyan berikan keterangan Pers.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Dugaan Korupsi Jalan Tol, Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Satunya Meninggal, Satunya DPO dan Terpidana

Rabu, 30 November 2022 - 16:47 WIB

Palembang - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47) masih DPO, Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Almarhum Amacik mantan kepala Desa Srinanti OKI.

Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, membenarkan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.

"Dalam kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar," ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di Lapas Kayuagung OKI untuk tersangka Amacik mantan kades Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah saat ini masih DPO.

"Untuk tersangka yang masih hidup diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya

Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI hari ini pihak Kejaksaan kembali periksa dua Saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral