Sumber :
- Tim TvOne/Andri
Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kota Pariaman Dilaporkan ke Kejari
Kamis, 1 Desember 2022 - 09:05 WIB
Oleh karena itu, Riski dan rekan pengacaranya Muhammad Taufik melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Pariaman.
"Klien kami telah mengalami kerugian karena diputus secara sepihak sebagai penyedia jasa pekerjaan dan mengalami kerugian baik materil maupun immateril," sebut Riski.
Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana berupa korupsi dengan modus persekongkolan tender.
"Berdasarkan hal itu kami memohon Kejaksaan untuk menyelidiki dan melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan merugikan klien kami selaku penyedia jasa tersebut," jelas pengacara itu. (ASA/LNO)