Ketua MA Resmikan 13 Pengadilan Tinggi dan 38 Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Termasuk Pengadilan Tinggi Kepri.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Ketua MA Resmikan 13 Pengadilan Tinggi dan 38 Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia Termasuk Pengadilan Tinggi Kepri

Senin, 5 Desember 2022 - 15:28 WIB

Tanjungpinang, Kepri - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) M.Syarifuddin meresmikan 13 operasional pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi) baru di wilayah Indonesia. Salah satu yang diresmikan adalah Pengadilan Tinggi Kepri yang berada di Tanjungpinang.

Peresmian 13 operasional pengadilan tingkat banding dilakukan secara serentak yang dipusatkan di halaman Pengadilan Tinggi Kepri ditandai penandatangan prasasti dan penekanan serene oleh Ketua MA M.Syarifuddin, Senin (5/12/2022).

Selain 13 pengadilan tingkat banding, Ketua MA juga meresmikan 38 gedung pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) di seluruh Indonesia.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirorhim, saya resmikan 13 operasional pengadilan tingkat banding baru dan 38 pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia," ucap M.Syarifuddin.

Saat peresmian, Ketua MA M.Syarifuddin didampingi oleh Wakil ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi. Acara peresmian ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin Mangatas Malau, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, serta para Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dan 38 ketua Pengadilan Negeri.

Usai meresmikan 13 operasional pengadilan tingkat banding dan 38 pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia, Ketua MA M.Syarifuddin dan rombongan melakukan peninjauan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Senggarang.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi mengatakan peresmian puluhan gedung pengadilan itu sengaja dilaksanakan di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, lantaran Kepri lebih banyak Pengadilan Tingkat Banding yang akan diresmikan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral