Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Tolak Pengesahan RKUHP.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Tolak Pengesahan RKUHP

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:41 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Koalisi Masyarakat Sipil Lampung menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkannya lewat sidang paripurna DPR-RI, Selasa (6/12/2022).
 
Koalisi Masyarakat Sipil Lampung ini terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil tersebut menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan sipil.
 
Koordinator Aksi Derri Nugraha mengatakan sampai saat ini pembentukan beberapa undang-undang termasuk penyusunan RKUHP masih minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan.
 
"Kami sangat mendorong adanya transparansi di setiap pembentukan undang-undang yang digodok Pemerintah. Karena selama ini kita lihat mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Minerba, KPK, sampai hari ini RKUHP sangat minim melibatkan masyarakat," kata Derri Nugraha, Selasa (6/12/2022).
 
Derri menyampaikan, pembentukan RUKHP tidak melibatkan masyarakat. Pasal-pasal tersebut sangat mengancam dalam kebebasan berekspresi, berpendapat dan berdemokrasi.
 
"Pemerintah tebal kuping, kita memberikan masukan tidak pernah didengar. Malah Pemerintah sibuk mensosialisasikan itu ke daerah-daerah. Yang mana pasal-pasal tersebut mengancam kebebasan kita berekspresi, berpendapat dan berdemokrasi," ungkapnya.
 
Selain penolakan pengesahan RKUHP, lanjutnya, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor.
 
"Contohnya, di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 2020 banyak memangkas hak-hak buruh seperti formula menghitung upah tidak lagi berdasarkan pencapaian kehidupan layak, namun lebih kepada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata dia.
 
Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung sebagai berikut:
 
1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
 
2. Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.
 
3. Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan.
 
4. Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).
 
5. Transparansi dalam pembentukan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). (PUJ/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral