Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madina.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Romulo

799 Tenaga Honorer di Lingkungan Dinas Kesehatan Belum Menerima Honor Lebih Enam Bulan

Selasa, 6 Desember 2022 - 19:12 WIB

Mandailing Natal Sumatera Utara - Sebanyak 799 tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara belum menerima honor sejak bulan Mei lalu. Kadis Kesehatan Kabupaten Madina, Faisal Situmorang, berjanji akan menuntaskan persoalan gaji honor dalam Minggu ini.
 
Tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madina, terakhir menerima gaji pada bulan April 2022 lalu.
 
Kadis Kesehatan Kabupaten Madina, Faisal Situmorang, saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022) kemarin mengaku ada beberapa kendala teknis sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji.
 
"Pada akhir tahun 2021 lalu, jumlah honorer yang di tampung gajinya sekitar 300 orang karena ada rencana pengurangan tenaga honorer. Namun pada tahun berjalan, ternyata jumlah honorer tetap dipertahankan sehingga terjadi kekurangan untuk gaji.”
 
Menurut Faisal Situmorang, gaji yang semula hanya untuk 300-an orang tenaga honorer pada APBD 2022 dibayarkan untuk semua tenaga honorer sehingga hanya cukup untuk gaji bulan April 2022.
 
"Kekurangan gaji mereka baru ditampung kembali pada APBD Perubahan, kendala lainnya adalah revisi SK honorer yang kembali dipanggil itu baru selesai, kita membayarkan gaji sesuai SK yang ditandatangani pak Bupati,” terang Kadis Kesehatan.
 
Kadis Kesehatan menambahkan, proses pencarian gaji tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan sudah hampir rampung. Faisal Situmorang berjanji jika tidak ada kendala, dalam minggu ini semuanya akan tuntas.
 
"Ceknya sudah saya tandatangani, sekarang sudah diajukan ke badan keuangan kabupaten. Tinggal menunggu proses kemudian akan ditransfer ke rekening masing-masing honorer,” jelas Faisal Situmorang.
 
Saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madina berjumlah 799 orang.
 
Untuk tenaga administrasi, kontrak kerjanya selama sepuluh bulan sementara untuk tenaga kesehatan selama 12 bulan dalam satu tahun dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.(RSR/LNO)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral