Polres Langkat amankan 4 pelaku pemerasan terhadap sopir truk..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Resahkan Sopir Truk di Jalinsum Aceh, Polres Langkat Amankan 4 Pelaku

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:59 WIB

Langkat,  Sumatera Utara - Resahkan sopir truk lintas di Jalur Lintas Sumatera Utara Aceh (Jalinsum - Aceh), Kepolisian resort Langkat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku pemerasan terhadap sopir truk tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok saat menggelar konfrensi pers dihalaman Mapolres Langkat,  Selasa (6/12/2022).

Kapolres Langkat,  AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan penangkapan ke 4 pelaku atas nama MSC, EWH, AS dan MY berawal dari laporan sopir truk terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pemerasan sesuai dengan pasai 365 KUHPidana Subs pasal 368 KUHPidana saat mereka melintas di Jalinsum Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. 
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku,  sedangkan 2 pelaku lainnya masih buron.

"Ini merupakan respon cepat Polres Langkat terkait adanya laporan warga terkait adanya tindak pidana terhadap sopir truk  dan petugas berhasil mengamankan 4 pelaku," ucap Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok saat menggelar temu pers.

Kapolres Langkat juga menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas kemudian mengancam sopir truk dengan menggunakan pisau serta meminta sejumlah uang. 

"Para pelaku ini beroperasi dari jam 19.00 WIB hingga pagi hari dengan cara menghentikan truk yang melintas kemudian mengancam supir truk dengan pisau untuk mendapatkan uang," jelas Kapolres Langkat didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltrand Krisnadhita dan Kasi Humas Polres Langkat  AKP Joko Sumpeno. 

Lebih lanjut Kapolres Langkat menjelaskan, dalam pemeriksaan awal pelaku juga mengaku sudah beroperasi selama 1 tahun dengan modus organisasi serta memberikan kupon kepada para supir sebagai bukti keanggotaan organisasi yang tidak memiliki izin tersebut. 

"Saat diperiksa para pelaku mengaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan Polres Langkat berhasil menemukan laporan di kepolisian dengan 6 laporan sejak bulan November hingga sekarang. Modus pelaku dalam beraksi juga menggunakan kupon yang berisi nama organisasi disertai nomer telpon,  tapi organisasi yang dibentuk juga ilegal," terang Kapolres Langkat menjelaskan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral