- Tim Tvone/ Jupri
Terbukti Melakukan Ilegal Fishing, Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan
Karimun, Kepri - Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabang Kejaksaan Negeri Moro menenggelamkan barang bukti satu unit kapal berbendera Vietnam karena terbukti melakukan mencuri ikan di perairan Indonesia, Kamis (08/12/2022). Pemusnahan kapal dilakukan di Pulau Pengalap Kepri Coral, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan cara ditenggelamkan menggunakan pemberat serta pemenuhan kapal dengan air.
Pemusnahan kapal berbendera Vietnam tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Haryo Nugroho, Kasi PB3R Kejari Karimun Dhani Ranti, Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Darmawan, dan Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun di Moro, Rio.
“Kapal diisi air lalu melubangi bagian lambung kapal hingga kapal tenggelam karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga terumbu karang dan biota laut tetap terjaga,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Haryo Nugroho.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus mengatakan pemusnahan barang bukti kapal bendera Vietnam ini sudah mendapat ketentuan hukum yang tetap. "Pemusnahan kapal ilegal fishing merupakan upaya kejaksaan untuk menjaga perairan Indonesia dari penangkapan ikan secara ilegal,” ucap Firdaus.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalas IA Tanjungpinang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Kepala Pangkalan BAKAMLA Batam, Dirpolairud Polda Kepri, Danposal Pulau Abang, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala KSOP Sekupang Batam, Kapolsek Galang, Kepala Syahbandar Perikanan Batam, dan Lurah Pulau Abang Batam. (aji/wna)