- Tim TvOne/ Chaidir
Polres Aceh Tengah Musnahkan 55 Ribu Gram Ganja Kering Hasil Sitaan Bareskrim Mabes Polri
Aceh Tengah, Aceh - Sebanyak 55 ribu gram barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan di halaman Mapolres Aceh Tengah. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Polres Aceh Tengah turut dihadiri sejumlah pejabat daerah kabupaten setempat.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, mengatakan Satnarkoba Aceh Tengah pada hari ini kita telah musnahkan lebih kurang 55 Ribu gram narkoba jenis ganja.
"Ada 55 ribu gram ganja hasil sitaan dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu yang melakukan operasi di wilayah Aceh Tengah yang kita musnahkan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, Jumat (9/12/2022).
Menurut AKP Wawan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dan satu temuan dari Bareskrim beberapa bulan yang lalu di wilayah Tengah Aceh. "Untuk tersangkanya sudah kita tahan sebanyak tiga orang di Polres Aceh Tengah dan untuk temuan tersangka dari Bareskrim sebanyak dua orang," sebutnya.
Untuk pengembangan kasus peredaran narkoba tersebut pihak kepolisian memburu bandar dari narkoba tersebut. "Sejauh ini kita telah mengembangkan siapa bandar yang ada di luar Kabupaten Aceh Tengah dan kita terus kembangkan siapa-siapa bandar yang mengimpor narkoba ke wilayah Aceh Tengah,” tutupnya. (kha/wna)