Pegawai bersama dengan unsur TNI & Polri gotong royong massal membersihkan Stadion Sang Naualuh..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Tindaklanjuti Instruksi Gubsu, Stadion Sang Naualuh Pematang Siantar Dibersihkan

Jumat, 9 Desember 2022 - 18:11 WIB

Pematangsiantar, Sumatera Utara - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, jajaran Polres Pematang Siantar, serta unsur TNI dari Kodim 0207/Simalungun melakukan aksi bersih-bersih Stadion Sang Naualuh di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (9/13/2022) pagi. 

Aksi bersih-bersih dipimpin Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar AP dan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando.

Sekda Budi Utari mewakili Susanti mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti kunjungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Minggu (4/12/2022) lalu terkait rencana pembangunan dan revitalisasi Stadion Sang Naualuh, sebesar 50 Milyar. 

Pasca kunjungan tersebut, Pemko Pematang Siantar kemudian mengajak unsur Forkopimda Plus Kota Pematang Siantar untuk melaksanakan gotong- royong massal. 

"Saat gotong royong, agar tetap dijaga keselamatan. Ke depannya kegiatan seperti ini akan kita laksanakan setiap hari Jumat. Semoga kekompakan dan sinergitas ini dapat kita jaga dan kita tingkatkan ke depannya," kata Sekda Budi Utari. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau Stadion Sangnaualuh Minggu (4/12/2022) sore. Dalam kesempatan tersebut, Edy Rahmayadi merespon baik dan menyetujui pengajuan revitalisasi Stadion Sang Naualuh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Edy Rahmayadi langsung mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut akan menggelontorkan anggaran revitalisasi sebesar Rp50 miliar di tahun 2023.

Kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar Dedy Tunasto Setiawan, Edy Rahmayadi meminta agar menyiapkan segala hal yang dibutuhkan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral