- Tim tvOne/Muhammad Arifin
Tegas!! Kajati Riau Akan Lakukan Tindakan Pidana Last Resort, Jika di Pabrik Kelapa Sawit Tidak Sesuai Harga
Riau – Hari Anti Korupsi Dunia (HAKORDIA) selalu menjadi momentum untuk mengevalusi kemajuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sekaligus perencanaan strategi pencegahan ke depannya.
Kejaksaan Tinggi Riau, mengambil momentum tersebut dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi’.
Pada hari Anti Korupsi tahun ini mengambil sub tema “Perbaikan Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau, Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit”.
Peserta yang diundang pada FGD adalah Stakeholder Sawit yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, yang diwakili oleh Job Kurniawan sebagai Asisten II, Pengurus GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Riau, Perusahaan Perkebunan yang memiliki PKS (Pabrik Kelapa Sawit), Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, APKASINDO Riau (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) dan ASPEK PIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti-Rakyat).
Kekhususan topik Hari Anti Korupsi ini tidak terlepas dari antisipasi issu dunia yang terancam resesi di tahun depan sehingga lini-lini andalan pusat perekenomian rakyat harus menjadi perhatian khusus dari aparat penegak hukum, supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Kelapa sawit merupakan salah satu andalan utama gerbong ekonomi Indonesia dan petani kelapa sawit adalah bagian penting dalam industry sawit tersebut.
Salah satu keluhan petani sawit yang menonjol akhir-akhir ini adalah tentang rendahnya harga TBS di 304 Pabrib Kelapa Sawit (PKS) di Riau dan hal ini juga terjadi di 21 Provinsi sawit lainnya.
Bila merujuk ke regulasi yang mengatur tatacara penetapan harga beli TBS petani yang tertuang dalam permentan 01 Tahun 2018, dapat dikatakan banyak sekali pasal-pasal yang harus dijelaskan secara rinci dan pembuktian data-data saat rapat penetapan harga beli TBS Petani.