- Tim tvOne/Muhammad Arifin
Tegas!! Kajati Riau Akan Lakukan Tindakan Pidana Last Resort, Jika di Pabrik Kelapa Sawit Tidak Sesuai Harga
Ia juga mengatakan bahwa PKS di Riau wajib patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi tidak hanya sebatas terhadap PKS-PKS yang melakukan kemitraan dengan petani sawit, tanpa kecuali untuk semua PKS yang membeli TBS petani, supaya membeli TBS petani dengan harga yang sesuai dengan harga CPO dan patokannya adalah harga penetapan Disbun Riau. Saya akan cek kelapangan dan jika masih ada PKS yang membeli harga TBS petani dengan harga yang tidak pantas akan kami tindak," tegasnya.
Menurut data Disbun (2021), luas kebun sawit di Riau 2.695.682 hektar dengan rincian dikelola oleh korporasi (swasta) seluas 1.145.560 ha (42,50%), BUMN seluas 104.070 ha (3,86%) dan yang dikelola oleh petani seluas 1.446.051 ha. Data ini menggambarkan betapa sensitifnya ekonomi sawit di Riau, karena 53,64% perkebunan sawit di Riau dikelola oleh petani yang melibatkan 512 ribu petani sawit, belum termasuk keluarga petani dan pekerja sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, “terimakasih kepada Kejati Riau, yang sangat peduli terhadap kesejahteraan petani sawit di Riau. Saat ini pemahaman kami terhadap Permentan yang mengatur harga TBS semakin mantap dan yakin akan lebih baik kedepannya," ujarnya.
“Riau sangat beruntung memiliki sosok seorang Kajati yang memahami karakteristik Riau sebagai provinsi sawit, dan Pak Kajati dengan sungguh-sungguh melakukan monitoring dan pendampingan hanya untuk memastikan petani sawit tidak dirugikan”, pungkas Zulfadli. (man/ree)