Tegas!! Kajati Riau Akan Lakukan Tindakan Pidana Last Resort, Jika di Pabrik Kelapa Sawit Tidak Sesuai Harga.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Arifin

Tegas!! Kajati Riau Akan Lakukan Tindakan Pidana Last Resort, Jika di Pabrik Kelapa Sawit Tidak Sesuai Harga

Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:05 WIB

RiauHari Anti Korupsi Dunia (HAKORDIA) selalu menjadi momentum untuk mengevalusi kemajuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sekaligus perencanaan strategi pencegahan ke depannya.

Kejaksaan Tinggi Riau, mengambil momentum tersebut dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi’. 

Pada hari Anti Korupsi tahun ini mengambil sub tema “Perbaikan Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau, Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit”.

Peserta yang diundang pada FGD adalah Stakeholder Sawit yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, yang diwakili oleh Job Kurniawan sebagai Asisten II, Pengurus GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Cabang Riau, Perusahaan Perkebunan yang memiliki PKS (Pabrik Kelapa Sawit), Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, APKASINDO Riau (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) dan ASPEK PIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Pola Inti-Rakyat). 

Kekhususan topik Hari Anti Korupsi ini tidak terlepas dari antisipasi issu dunia yang terancam resesi di tahun depan sehingga lini-lini andalan pusat perekenomian rakyat harus menjadi perhatian khusus dari aparat penegak hukum, supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Kelapa sawit merupakan salah satu andalan utama gerbong ekonomi Indonesia dan petani kelapa sawit adalah bagian penting dalam industry sawit tersebut.

Salah satu keluhan petani sawit yang menonjol akhir-akhir ini adalah tentang rendahnya harga TBS di 304 Pabrib Kelapa Sawit (PKS) di Riau dan hal ini juga terjadi di 21 Provinsi sawit lainnya. 

Bila merujuk ke regulasi yang mengatur tatacara penetapan harga beli TBS petani yang tertuang dalam permentan 01 Tahun 2018, dapat dikatakan banyak sekali pasal-pasal yang harus dijelaskan secara rinci dan pembuktian data-data saat rapat penetapan harga beli TBS Petani.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi dalam sambutan dan arahannya saat acara FGD Hari Anti Korupsi se Dunia (10/12/2022).

Supardi menjelaskan kondisi dan ketegasan kejaksaan dalam penegakan hukum, terkhusus yang terkait kepentingan masyarakat. 

“Terimakasih atas kerja sama semua pihak untuk sama-sama menjaga kondusifitas Riau terkhusus mengenai meminimalisir potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana hari ini kita laksanakan FGD dalam rangka hari Anti Korupsi se-Dunia," ungkap Kajati.

Selanjutnya Supardi berpesan agar seluruh elemen bersikap transparan dan taat akan aturan yang ada. Kejaksaan Tinggi Riau akan terus melakukan monitoring dan evaluasi melalui Dinas Perkebunan propinsi Riau dalam penetapan harga TBS setiap minggunya.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada petani serta menjamin terselenggaranya asas keadilan bagi semua elemen termasuk kepada pengusahan. “

"Apabila dalam hasil evaluasi masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, tindakan pidana sebagai last resort akan dilaksanakan."

"FGD kali ini untuk kebaikan semua stakeholder sawit dan yang lebih utama adalah memastikan bahwa petani mendapatkan harga TBS yang berkeadilan dan saya pastikan Kejati Riau hadir untuk itu," tegas Supardi. 

Ia juga mengatakan bahwa PKS di Riau wajib patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi tidak hanya sebatas terhadap PKS-PKS yang melakukan kemitraan dengan petani sawit, tanpa kecuali untuk semua PKS yang membeli TBS petani, supaya membeli TBS petani dengan harga yang sesuai dengan harga CPO dan patokannya adalah harga penetapan Disbun Riau. Saya akan cek kelapangan dan jika masih ada PKS yang membeli harga TBS petani dengan harga yang tidak pantas akan kami tindak," tegasnya.

Menurut data Disbun (2021), luas kebun sawit di Riau 2.695.682 hektar dengan rincian dikelola oleh korporasi  (swasta) seluas 1.145.560 ha  (42,50%), BUMN seluas 104.070 ha (3,86%) dan yang dikelola oleh petani seluas 1.446.051 ha. Data ini menggambarkan betapa sensitifnya ekonomi sawit di Riau, karena 53,64% perkebunan sawit di Riau dikelola oleh petani yang melibatkan 512 ribu petani sawit, belum termasuk keluarga petani dan pekerja sawit. 

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, “terimakasih kepada Kejati Riau, yang sangat peduli terhadap kesejahteraan petani sawit di Riau. Saat ini pemahaman kami terhadap Permentan yang mengatur harga TBS semakin mantap dan yakin akan lebih baik kedepannya," ujarnya.

“Riau sangat beruntung memiliki sosok seorang Kajati yang memahami karakteristik Riau sebagai provinsi sawit, dan Pak Kajati dengan sungguh-sungguh melakukan monitoring dan pendampingan hanya untuk memastikan petani sawit tidak dirugikan”, pungkas Zulfadli. (man/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral