Sumber :
- Tim TvOne
UMK Karimun Tahun 2023 Resmi Naik 7,3% Menjadi Rp3,5 Juta
Senin, 12 Desember 2022 - 17:32 WIB
Ruffindy menambahkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada tiap perusahaan atas kenaikan besaran UMK Karimun tahun 2023.
"Ya kita langsung sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, besaran UMK Karimun yang baru ini sudah berlaku terhitung 1 Januari 2023," ucapnya.
Diketahui, formulasi yang digunakan pada penetapan UMK Karimun mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Permenaker itu merupakan penyempurnaan dari PP No 36 tahun 2021 oleh pemerintah pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi saat ini. UMK tersebut nantinya akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (Aji/Nof)