Kantor Pos Utama Cabang Medan Buka Layanan Setiap Hari, Peserta BSU Diimbau Cairkan Sampai 20 Desember 2022.
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmidal

Kantor Pos Utama Cabang Medan Buka Layanan Setiap Hari, Peserta BSU Diimbau Cairkan Sampai 20 Desember 2022

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:38 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kantor Pos utama cabang kota Medan membuka layanan  penerimaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) setiap hari Senin sampai dengan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Peserta juga diimbau agar mencairkan dana senilai Rp 600.000 sampai 20 Desember mendatang.

"PT Pos Indonesia diberikan tugas oleh pemerintah dari Kemenaker untuk menyalurkan subsidi upah sebagai penanggulangan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada waktu itu. Kita sudah menyalurkan dari tanggal 7 November sampai 20 Desember nanti," kata Mujiyono, Eksekutif General Manager Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Medan saat memberikan keterangan, Senin (12/12/2022).

Untuk kota Medan penerima program BSU dengan total sebanyak 96.216 peserta. Mulyono menerangkan, hingga kini tercatat 71,22 persen penerima yang sudah tersalurkan.

"Sampai dengan hari ini yang tersalurkan sudah di angka 71,22 persemln penerima BSU. Kita optimis pada tanggal 20 Desember bisa di atas 90 persen. Tadi mulai pagi sampai siang tercatat 1.700 penerima, itu untuk hari ini," terang Mujiyono

General Manager kantor Pos Medan ini mengaku adanya keterlambatan saat proses pencairan dana BSU, hal itu disebabkan beberapa faktor yang menyebakan terjadinya kendala.

"Pertama, banyak pekerja yang sudah tidak bekerja di lokasi kerjanya. Saat petugas kami mendatangi perusahaan, mereka sudah tidak bekerja di situ. Yang kedua banyak kantor di Medan tapi pekerjanya di luar kota Medan, seperti pekerja perkebunan itu ada yang di daerah Padang sidempuan, Bangkinang, Rantau perapat, Binjai dan Tebing," Jelasnya.

Lanjut Mulyono, Akibat kendala yang terjadi pihaknya harus memberikan informasi kepada PIC di masing-masing tempat penerima BSU bekerja.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
Viral