- Tim Tvone/Fadly
Pengadilan Negeri Jantho Lakukan Simulasi e-Berpadu
Aceh Besar - Pengadilan Negeri Jantho Lakukan Simulasi (e – Berpadu) bersama Aparat Penegak Hukum dalam Wilayah Yuridiksi Kabupaten Aceh Besar Jantho, (12/12/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Jantho melakukan kegiatan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e- Berpadu), kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR H Sobandi SH MH dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada Minggu yang lalu.
Simulasi ini di lakukan agar Stakeholders penegak hukum mengimplementasikan Perjanjian Kerjasama atau MoU yang telah ditandatangani pada tanggal 28 September yang lalu dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah Tahanan.
Sebagaimana dapat diketahui bahwa maksud dan tujuan aplikasi e-BERPADU yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi dan konsolidasi antar aparat penegak hukum.
"Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan aplikasi e - Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi ujar Deny Syahputra SH MH Ketua Pengadilan Negeri Jantho (12/12/22).
Selain itu Deni Syahputra SH MH juga menambahkan bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing-masing aparat penegak hukum (APH).
kegiatan simulasi e Berpadu, yang berlangsung di Aula Media center Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar itu dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar yang diwakili langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S. Sos, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho(MFB/LNO)