KPU Binjai Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai Pemilu 2024.
Sumber :
  • Tim Tvone/Taufik

KPU Binjai Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai Pemilu 2024

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:44 WIB

BinjaiSumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar Uji Publik kedua terkait Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemiihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang di Coffee Day, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (13/12/2022).

Uji Publik ini digelar karena kursi legislatif di DPRD Kota Binjai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, bakal bertambah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16/2017 pasal 8 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Lebih dari seratus ribu memperoleh alokasi 25 kursi. Di atas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh alokasi 30 kursi dan seterusnya. Sedangkan untuk 300 ribu plus 1 sampai 400 ribu, alokasinya sebanyak 35 Kursi.

Hal tersebut dijelaskan pula oleh Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Uji Publik terkait penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 mendatang.

"Dengan jumlah penduduk Kota Binjai yang melebihi 300 ribu jiwa plus 1, maka jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif mendatang menjadi 35 kursi, dari sebelumnya 30 kursi," ungkap Zulfan Effendi.

Zulfan juga menjelaskan dalam penambahan Kursi ini ada 2 rancangan yang disusun oleh KPU Kota Binjai, yaitu jumlah Daerah Pemilihan yang tetap, yaitu 4 Dapil seperti Pileg sebelumnya, atau bertambah menjadi 5 Dapil. Dua rancangan yang disusun ini, nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk memutuskan.

"Ada 2 rancangan yang akan dilakukan ke KPU RI  namun rancangan tersebut harus memenuhi tujuh prinsip penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Ke tujuh prinsip tersebut yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," jelas Zulfan Efendi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral