- Tim Tvone/Yoga
Style Parlente Dibalut Baju Tahanan, Bos Judi Online Cemara Asri, Jonni Alias Apin Bakim Diantar ke Kejari dengan Pengawalan Ketat
Medan - Jonni alias Apin Bakim, Bos judi online Komplek Cemara Asri kelas kakap yang terdata dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikirim ke Kejari. Pihak Polda Sumut menyerahkan berkas dan barang bukti yang bersangkutan dalam tahap 2 terkait kasus perjudian. Sementara itu, penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat mantan bendahara salah satu OKP tersebut masih bergulir di Polda Sumut.
Masih berpenampilan parlente dibalut baju kemeja merah bertuliskan tahanan Dit Tahti Polda Sumut, Jonni alias Apin Bakim dikirim ke Kejaksaan, Selasa pagi (13/12/2022). Pengiriman pebisnis judi yang tajir melintir ini pun tak luput dari penjagaan ketat sejumlah personil Kepolisian dilengkapi senjata laras panjang.
Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti kasus judi yang menjerat sosok pria yang dikenal luas disebut sebut Apin BK 711.
Dalam kasus perjudian online ini, Jonni alias Apin Bakim dijerat Pasal berlapis yakni pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka diserahkan untuk tindak pidana perjudian.
"Ya betul, penyidik menyerahkan Apin Bakim ke Kejari Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi, Selasa (13/12/2022).
Selanjutnya,ia menambahkan bahwa terkait kasus lain, TPPU yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus ke Apin Bakim disebut masih bergulir di Polda Sumut. Disebut, proses penyidikannya pun hingga kini belum rampung.