- Tim TvOne/ Boris
Anggota Komisi Satu DPRD Pali, Edy Eka Puryadi Menilai Desa Air Itam Berpotensi Dimekarkan Menjadi Dua Wilayah
Pali, Sumsel - Meskipun belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ketujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh para Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pali, kepada Pemerintah Kabupaten Pali, Sumsel, di mana satu dari tujuh Raperda tersebut yakni tentang Penataan Desa. Dalam reses Anggota Komisi 1 DPRD Pali, Edi Eka Puryadi, Senin (12/12/2022) membahas mengenai pemekaran wilayah Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali Sumsel.
Usulan Raperda oleh para Pansus DPRD Pali kepada Pemerintah Kabupaten Pali,untuk saat ini masih dalam proses pengkajian dan belum disahkan untuk menjadi Perda. Dalam kegiatan reses salah seorang Anggota DPRD Pali, Edi Eka Puryadi di Kantor Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Sumsel, yang mengatakan tidak hanya menyerap aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat saja dalam kegiatan resesnya ini, melainkan juga membahas untuk dapat mengupayakan agar Desa Air Itam dapat dimekarkan untuk menjadi dua wilayah.
"Setelah disahkannya ketujuh Raperda ini nantinya upaya pertama yang akan dilakukan akan melakukan rapat bersama Pemerintah Desa Air Itam yang akan melihat pemetaan desa, menentukan dusun mana saja yang dilakukan pemekaran dan menyepakti bersama nama desa yang akan diusulkan pemekaran,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa Air Itam, Agus Salim menjelaskan harapannya dalam kegiatan reses ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan demi mewujudkan percepatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat Air Itam mengharapkan agar dapat dilakukan pemekaran guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
"Untuk saat ini jumlah kartu keluarga (KK) sudah lebih dari 1.600 dan jumlah dusun saat ini sudah sebanyak 12 dusun, kami dari pemerintah Desa Air Itam setuju jika dilakukan pemekaran,” jelasnya.(BLS/LNO)