- Tim TvOne/ Sukri
Presiden Jokowi Bagikan Kado Peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia, Fasilitas VVIP Disediakan 5 Bandara Internasional
Deliserdang, Sumatera Utara - Sebagai perwujudan sembilan program prioritas serta upaya menjadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagai warga negara VVIP (Very Very Important Person). Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluncurkan fasilitas lounge, help desk, dan fast track (jalur cepat keimigrasian) di lima bandara internasional secara serentak, Rabu (14/12/2022).
Kelima bandara tersebut yakni Bandara Internasional Juanda – Jawa Timur, Bandara Internasional Ahmad Yani – Jawa Tengah, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Bandara Internasional Lombok – Nusa Tenggara Barat, dan Bandara Internasional Kualanamu – Sumatera Utara. Kelima bandara tersebut dipilih karena lokasinya yang strategis pada kantong-kantong PMI.
Momentum peluncuran fasilitas VVIP bagi PMI di lima bandara ini adalah salah satu kado bagi para PMI, dalam rangka peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang akan jatuh pada 18 Desember 2022.
Dengan tema “Pekerja Migran Bermartabat, Negara Berdaulat”.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani, mengatakan dalam sambutannya secara virtual, fasilitas VVIP di lima bandara adalah keberlanjutan dari lounge, help desk, dan fast track yang telah dibangun di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan diresmikan pada Desember 2020 lalu.
“Fasilitas VVIP hadir di lima bandara adalah wujud keberpihakan negara. Serta kado dari pak Presiden Jokowi, dalam peringatan hari pekerja migran tanggal 18 mendatang. Selain itu, ini adalah bentuk penghormatan dan pelayanan BP2MI kepada para PMI sebagai pahlawan devisa yang telah rela berkorban demi kesejahteraannya dan keluarga,” jelas Benny.
Sementara itu Deputi Penempatan dan Pelindungan kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon, mengharapkan kerja sama yang begitu baik antara BP2MI dengan Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait semata-mata bertujuan untuk pelindungan PMI yang utuh, mulai dari berangkat ke negara penempatan hingga kembali ke daerah asal.