- Tim TvOne/ Dedi H
Kejari Padangsidimpuan Terima Tahap II Perkara Judi Togel dari Penyidik Polda Sumut
Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara judi toto gelap (togel).
Adapun tersangka dalam perkara judi togel tersebut adalah PS alias Pendi dan HM alias Manullang. Sebelumnya kedua tersangka ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Solo, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka PS diketahui diduga menawarkan (memberikan) kesempatan untuk bermain judi toto gelap (togel). Untuk tersangka Manullang ditangkap pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega.
Tersangka Manullang, kata Zega, diduga sebagai juru tulis (jurtul) judi toto gelap dengan cara menerima langsung pasangan taruhan judi togel dari para pemain. "Barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka Pendi berupa 1 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp440 ribu, 3 buah blok notes berisi angka-angka togel (Sidney, Singapura dan Hongkong), 2 buah buku tafsir mimpi dan sebuah pulpen,” lanjut Yunius Zega.
Sedangkan barang bukti dari tersangka Manullang berupa 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,3 juta, 3 lembar kertas berisi angka-angka togel (Sidney, Singapura dan Hongkong), 2 buah buku tafsir mimpi dan 10 buah puloen.
Terhadap tersangka Pendi disangkakan Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP subsidair Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHPidana. “Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Padangsidimpuan dan Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk masuk ke tahap penuntutan,” tutup Yunius Zega. (dho/wna)