- tim tvone/Akhyar
Cerita Kesaksian Kakek 84 Tahun, Penggarap Pertama Lahan PTPN IV Kebun Balimbingan
Simalungun, tvOnenews.com - Namanya Saparuddin, seorang kakek berusia 84 tahun, yang akrab disapa Sapar. Ia adalah seorang penggarap pertama lahan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Maka wajar saja, ia masih ingat betul awal mula penggarapan lahan PTPN IV, di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain mmenjadi seorang penggarap, Sapar juga merupakan wakil ketua kelompok 17. Di mana kelompok itu merupakan penggarap pertama areal lahan tersebut dan mereka menamakan diri Pendawa Lima, yang beranggotakan 17 orang.
"Dulu PTPN masih menanam kebun teh di situ, kemudian baru jadi kepala sawit. Waktu zaman saya, kami menanam sawit juga dulu," cerita Sapar, kepada tvonenews.com, Kamis (15/12/2022).
Setelah puluhan tahun menggarap, Sapar dan kawan kawan (dkk) kemudian berdialog dengan PTPN dan menghasilkan kesepakatan. Ia akui, pada saat itu penggarap bersedia meninggalkan lahan seluas 65 hektare.
Namun, kesepakatan itu dengan adanya ketentuan perusahaan, yang menyediakan lahan untuk mereka di tempat berbeda. Di mana luas lahan pengganti itu disepakati sekitar setengah dari total luas lahan yang digarap.
Akan tetapi, ia ceritakan, terjadi persoalan yang menyebabkan kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap kemudian memutuskan kembali menduduki areal lahan sebelumnya.
"Jadi kami ramai-ramai balik lagi. Kalau tidak salah itu 1996 kami balik. Namun jumlahnya sudah lebih banyak saat itu," ujar Sapar.
Lambat laun, kelompok penggarap kemudian mengklaim kepemilikan lahan yang membuat PTPN IV menempuh jalur hukum. Perusahaan menggugat klaim Kelompok Tani Pendawa Lima ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV. Penggarap dihukum untuk mengosongkan lahan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan di lokasi.
Sapar dkk kemudian mengajukan banding. Namun pengadilan tetap memenangkan PTPN IV dengan amar putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN. Penggarap mencoba memohon kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak berdasar putusan Nomor 24K/PDT/2000.
Wakil Ketua Kelompok 17, Saparuddin, Penggarap Pertama Lahan PTPN IV Kebun Balimbingan.
Tekad Sapar dkk untuk tetap menguasai lahan garapan tersebut akhirnya terhenti setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan Nomor 251PK/PDT/2009.
Pada 2019, Pengadilan Negeri Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara melakukan pengukuran dan identifikasi areal.
Hasil konstatering menemukan 96,47 hektare lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 7/12 November 2008 yang dikantongi oleh PTPN IV.
Setelah bertahun-tahun usai berkekuatan hukum tetap, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan tak kunjung dieksekusi dari tangan penggarap. Titik cerah akhirnya muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan eksekusi untuk yang ketiga kalinya pada 29 September 2022.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi. Awalnya, eksekusi direncanakan pada Selasa (8/11/2022). Namun karena pertimbangan tertentu, jadwalnya diundur.
Sebelum melakukan eksekusi, penegak hukum beserta PTPN IV mengedepankan pendekatan persuasif dan upaya dialog. Sejauh ini, sudah lebih dari tiga kali sosialisasi dilakukan oleh Polres Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun kepada para penggarap.
Sebagai bentuk sugu hati, PTPN IV memberikan uang kompensasi kepada 17 orang penggarap yang sebelumnya kalah dalam gugatan. Perusahaan juga menyediakan beasiswa untuk anak-anak penggarap beserta bantuan-bantuan lainnya.
"Karena kenyataannya memang itu tanah PTPN IV. Saya berterima kasih karena kami tetap diberi sugu hati dan bantuan untuk anak-anak kami," kata Sapar.
Terpisah, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim memastikan komitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Eksekusi ini merupakan legitimasi dan kewajiban PTPN IV dalam mempertahankan dan menjaga aset perusahaan negara.
"Yang pasti kami tetap mengutamakan persuasif. Untuk itulah perusahaan tetap memberi sugu hati dan bantuan lainnya seperti beasiswa. Bahkan pada operasional kebun kita tetap mengutamakan warga setempat sehingga keberadaan kebun bermanfaat lebih bagi mereka," kata Riza mengakhiri. (aag)