Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Korupsi Dana Bimtek Pratugas 202 Kades, 2 Pejabat Dinas PMD Lampung Utara dan Penyuap Ditahan Polda Lampung

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:11 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Diduga korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan dua pejabat Dinas PMD Lampung Utara. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) terdapat bimtek pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat. 

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengungkapkan pada kasus ini terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak. 

Ada pun uang suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari kepala desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp120 juta. "Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara," kata Kombes Arie Rachman Nafarin.

Ada pun tersangka inisial IAS (Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara) selaku PNS yang menerima suap dari penyelenggara bimtek. Kemudahan, N (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara) selaku PNS yang menerima suap dari penyelenggara Bimtek.

Lalu, NF (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada PNS terkait Bimtek. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral