- Tim TvOne/ Yoga
Jelang Nataru, Kapolda Sumut Umumkan Hal Penting Ini Kepada Masyarakat
Medan, Sumatera Utara - Petasan memang kerap ditemui dan diperjualbelikan saat perayaan hari besar agama. Ternyata, peredaran atau perdagangan petasan tersebut dilarang di Sumut. Bahkan undang-undang pelarangan ini ternyata juga ada. Ancaman hukumannya pun sangat berat.
Membuat dan menyimpan serta memperjualbelikan petasan dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.Terkait hal ini, Polda Sumatera Utara menyosialisasikan ketentuan larangan keras peredaran maupun bermain petasan.
Hal itu diungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengungkapkan, penggunaan petasan saat Natal dan Tahun Baru akan mengganggu ketertiban masyarakat dan dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa.
“Namun, untuk kembang api kita bolehkan dengan skala kecil,” ungkapnya.
Panca mengimbau dengan tegas agar warga tak bermain petasan selama perayaan Nataru nantinya. "Selain membahayakan terhadap pengguna, juga berbahaya kepada orang lain. Apalagi tidak dalam pantauan orang dewasa. Kadang, orang dewasa pun ikut bermain. Jadi jauh hari kami sudah mengumumkan dan mengimbau keras, berharap warga tidak memeperdagangkan atau bermain petasan,” ujar Panca.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang larangan bermain petasan. “Selain larangan bermain, kami juga minta tidak menjual petasan. Untuk mengurangi risiko terjadinya hal yang tidak diinginkan,” bebernya.
Nantinya, Panca mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi, dan berharap seluruh polsek, polres jajaran Polda Sumut melaksanakannya. “Jika ditemukan, bisa nanti menggunakan sanksi teguran. Bahkan bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya. (ysa/wna)