Polisi menangkap tersangka yang melakukan provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Kabupaten Lampung Tengah.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT GAJ Lampung Tengah

Senin, 19 Desember 2022 - 15:56 WIB

Lampung Tengah, Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah menangkap Efendi (29), seorang provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Kabupaten Lampung Tengah.

 

Pelaku ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Perum Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain melakukan perusakan dan pembakaran, pelaku juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT GAJ, Lampung Tengah.

 

"Benar. Tadi kita sudah konfirmasi ke Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bahwa tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya di Perum Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/2022).

 

Pandra melanjutkan, tersangka Efendi, selain melakukan perusakan dan pembakaran, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah.

 

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di wilayah Tangerang. "Dari informasi itu, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365," ungkap Pandra.

 

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya beberapa minggu lalu. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

 

Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), Sam (38), Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

 

Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. (puj/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral