- Tim TvOne/Pujiansyah
Polisi Ringkus Residivis Curanmor yang Viral di Media Sosial
Lampung Timur, Lampung - Joni Irawan (28), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran, Senin (19/12/2022).
Tersangka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Tersangka tercatat sudah tujuh kali beraksi di Bandar Lampung bersama rekannya yang masih buron.
Dalam aksinya yang terekam kamera CCTV, tersangka hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Panit 1 Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, Bripka Rahmat Kurniawan mengatakan, tersangka sempat memberontak saat polisi akan memborgol kedua tangannya. Tersangka beraksi bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
"Mereka sistemnya itu hunting atau berkeliling dengan mengincar motor-motor yang terparkir di depan rumah dan di pinggir jalan. Tersangka membawa kabur motor dengan merusak bagian kunci kontak sepeda motor," kata Bripka Rahmat Kurniawan, Selasa (20/12/2022).
Bripka Rahmat menambahkan, wajah pelaku viral di media sosial Instagram dan Facebook saat beraksi di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sepekan lalu. Dari laporan korban dan keterangan saksi serta penelusuran rekaman CCTV, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
"Tersangka sudah tiga kali mencuri di wilayah Teluk Betung Selatan dan empat kali di wilayah Teluk Betung Timur. Tersangka yang merupakan seorang residivis pada tahun 2019 dengan kasus serupa," ungkap Bripka Rahmat.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat terjual. Sementara peralatan untuk mencuri sepeda motor sudah dibuang oleh tersangka.
Hasil interogasi pelaku, mereka merusak kunci kontak motor menggunakan letter T. Setelah berhasil pelaku menjual motor curiannya di media sosial Facebook.
"Motornya sudah dijual semua, pak. Dijual dengan COD diposting lewat Facebook, motor hasil curian dengan harga jutaan rupiah," kata Joni Irawan, tersangka pencuri motor.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (puj/wna)